Solusirakyat.id-Subang-Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus penggelapan muatan biji kopi seberat 29.835 kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp2.123.000.000. Pelaku diketahui merupakan sopir ekspedisi yang seharusnya mengantarkan muatan tersebut ke Semarang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi melaporkan hilangnya muatan kopi yang diangkut menggunakan dump truck.
“Perusahaan melaporkan bahwa kendaraan dump truck milik mereka ditemukan dalam keadaan kosong tanpa sopir maupun kernet, sementara seluruh muatan biji kopi yang diangkut telah hilang,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono, Kamis (12/3/2026).
Dump truck tersebut sebelumnya diketahui diparkir di Rest Area KM 102 A Tol Cipali jalur arah Cirebon, tepatnya di wilayah Desa Batusari, Kecamatan Kalijati, Subang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Subang melalui Unit Jatanras dan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial UJ yang diketahui merupakan sopir kendaraan ekspedisi tersebut.
“Tim berhasil mengamankan tersangka UJ pada Sabtu, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” kata Kapolres.
(Tim)





