Solusirakyat.id-Garut-Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial CS (31) warga Wanaraja, JJ (36) warga Karangpawitan, MCS (29) warga Wanaraja, dan OS (30) warga Wanaraja. yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Polsek Wanaraja menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika sekelompok orang mendatangi kediaman salah seorang warga dengan maksud membicarakan persoalan terkait lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
(Humas)












