Solusirakyat.id-Medan- Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Anti Money Laundry (PPAML) Kabupaten Mandailing Natal menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Kamis (9/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk, poster, dan selebaran berisi tuntutan agar Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Koordinator aksi, Ikbal Alawi Hasibuan, dalam orasinya meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto turun langsung mengusut dugaan jaringan mafia tambang yang disebut telah merusak lingkungan di Huta Bargot.
“Kami meminta Kapolda Sumut segera bertindak tegas membongkar sindikat kejahatan lingkungan di Huta Bargot. Selain dugaan tindak pidana lingkungan, pihak yang diduga terlibat juga harus diperiksa berdasarkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Ikbal.
Menurut massa, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Dalam aksi tersebut, peserta juga membentangkan spanduk bergambar sejumlah aset yang mereka klaim patut ditelusuri asal-usul kepemilikannya. Mereka meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kepemilikan aset yang berkaitan dengan hasil aktivitas PETI.
Sementara itu, Sarkawi Nasution, yang turut menyampaikan orasi, mendesak aparat kepolisian mempercepat proses penyelidikan terhadap pihak yang mereka sebut sebagai aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal di Huta Bargot.
“Kami meminta penyidik mengusut tuntas dugaan TPPU dan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Selain meminta Polda Sumut bertindak tegas, massa juga mendorong aparat kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan aliran dana, memblokir rekening apabila memenuhi unsur hukum, serta menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka menilai aktivitas pertambangan emas tanpa izin telah menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus berpotensi merugikan negara sehingga penanganannya harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Di akhir aksi, para peserta menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka juga menyampaikan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan berarti dalam proses penegakan hukum.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut terkait tuntutan yang disampaikan massa maupun mengenai substansi tuduhan yang diarahkan kepada individu yang disebut dalam orasi.
(Sumber Magrifatulloh)












