Daerah  

Sikap Bungkam Kades Singengu Julu Perkuat Sorotan atas Dugaan Reklamasi Ilegal di Kotanopan

Solusirakyat.id-Mandailing Natal- Sikap Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda H. Nasution (GD/MH), yang tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait polemik reklamasi di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, memicu sorotan publik dan memperkuat pertanyaan mengenai transparansi kegiatan tersebut.

Hingga Kamis malam (9/7), konfirmasi tertulis yang telah dikirimkan jurnalis sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.

Sikap diam tersebut muncul di tengah kontroversi setelah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disebut telah membantah klaim yang sebelumnya menyatakan bahwa kedatangan tim ke lokasi merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, agenda Tim Terpadu Pemprov Sumut pada 2 Juli 2026 disebut merupakan kegiatan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk penyegelan alat berat ekskavator di lokasi serta penyampaian informasi mengenai dua pihak yang diduga terkait aktivitas PETI berinisial PW dan GD.

Sebelumnya, pernyataan yang mengaitkan kedatangan tim pemerintah dengan dukungan terhadap reklamasi memicu polemik di Kabupaten Mandailing Natal. Sejumlah pihak menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media telah menyampaikan sedikitnya enam poin pertanyaan kepada Kepala Desa Singengu Julu.

Pertanyaan tersebut meliputi dasar hukum pelaksanaan reklamasi, izin dari instansi atau kementerian terkait, kapasitas pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sumber pendanaan, target penyelesaian reklamasi, hingga apakah kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas dampak aktivitas pertambangan sebelumnya.

Namun hingga berita ini ditulis, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Tidak adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan membuat berbagai pertanyaan mengenai legalitas reklamasi dan mekanisme pelaksanaannya belum terjawab. Kondisi ini juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai status kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Dalam praktik jurnalistik, hak konfirmasi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Media menyatakan masih berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait guna melengkapi informasi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara Dedy JP Harahap serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Hery Wahyudi Marpaung juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

(Sumber Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *