Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi Gegerkan Garut, Rokib Laporkan Peristiwa ke Polisi

Solusirakyat.id-Garut-Dugaan pengeroyokan, intimidasi, dan pemaksaan mencuat di Kabupaten Garut. Abdul Rokib resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Garut, Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT, tertanggal 8 Agustus 2026 pukul 17.11 WIB.

Rokib melaporkan dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan Pasal 262, Pasal 446, dan/atau Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.05 WIB, di Kampung Barujaya RT 04/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Garut.

Rokib mengaku sekitar 50 orang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Ia menduga kedatangan massa tersebut berkaitan dengan pemberitaan media dan laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada pihak kejaksaan.

“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Rokib.

Menurut Rokib, dirinya kemudian diminta secara paksa untuk ikut menuju Polsek. Ia mengaku dibonceng menggunakan sepeda motor dan diikuti rombongan sejauh sekitar 7–10 kilometer.

Tekanan, kata dia, juga terjadi selama perjalanan. Sejumlah ucapan bernada intimidasi disebut dilontarkan kepadanya, termasuk perkataan yang berkaitan dengan pengepungan rumah.

Rokib menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik. Namun, ia mengaku tekanan verbal yang diterimanya cukup kuat.

“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.

Namun, kuasa hukum Rokib menyampaikan keterangan berbeda.

Advokat Emu Muhammad Azmi, S.H.I., menyebut berdasarkan keterangan kliennya terdapat dugaan tindakan fisik berupa penjambakan dan pemaksaan agar Rokib meninggalkan rumah menuju Polsek.

“Berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” ujar Emu.

Perbedaan keterangan soal ada atau tidaknya kekerasan fisik kini menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.

Persoalan ini semakin serius karena Rokib mengaku saat kejadian keluarganya sedang dalam kondisi sulit. Istrinya disebut tengah bersiap menjalani operasi, sementara Rokib dan anaknya juga sedang sakit.

Kini Rokib didampingi 11 pengacara. Tim hukum meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara serius dan tidak berhenti pada laporan administratif semata.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat dan terukur sesuai dengan prosedur hukum,” kata Emu.

Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Mereka meminta fakta dibuka secara terang: siapa yang datang, apa motifnya, siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, dan apakah benar terjadi pemaksaan maupun intimidasi.

Rokib sendiri berharap polisi segera bertindak.

“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut masih berdasarkan keterangan Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan kepada media.

Polisi kini dituntut membongkar fakta sebenarnya. Jika dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, fakta di lapangan juga wajib dibuka secara transparan.

 

( Hendi Heryana Korwil Jawa Barat (GAWARIS) Gabungan Wartawan Indonesia Satu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *