solusirakyat.id_Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini kembali menyingkap persoalan klasik di sektor pendidikan. ketimpangan antara beban kerja dan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Anggota Dewan Pendidikan, Asep Nurjaman, S.Pd,MM menilai, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan kegagalan kebijakan dalam menghadirkan keadilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang telah lama mengabdi.
Secara normatif, pemerintah telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aparatur berhak atas penghasilan yang adil dan layak berdasarkan beban kerja dan kinerja. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip tersebut.
Fakta yang terjadi, PPPK paruh waktu di banyak sekolah menjalankan tugas yang tidak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu. Mereka tetap mengajar sesuai jadwal, menyusun administrasi pembelajaran, hingga terlibat dalam berbagai program sekolah. Ironisnya, status “paruh waktu” justru digunakan sebagai dasar untuk menekan besaran penghasilan.
“Ini bukan lagi soal kemampuan anggaran semata, tetapi soal keberpihakan kebijakan. Negara seperti memanfaatkan tenaga mereka secara penuh, tetapi membayar setengah,” ujar Asep.
Lebih jauh, persoalan masa pengabdian juga menjadi ironi tersendiri. Banyak tenaga pendidik yang telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun, namun tidak mendapatkan penghargaan yang setimpal dalam sistem penggajian. Dalam praktiknya, lama pengabdian tidak menjadi variabel utama, kalah oleh status administratif yang bersifat sementara.
Alasan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap dijadikan pembenaran. Namun Dewan Pendidikan mengingatkan bahwa sektor pendidikan memiliki amanat anggaran minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya, persoalan ini lebih mencerminkan lemahnya prioritas, bukan semata keterbatasan.
Kondisi ini jika dibiarkan berlarut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari menurunnya motivasi kerja tenaga pendidik hingga terganggunya kualitas layanan pendidikan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memperlebar ketimpangan kualitas pendidikan antar daerah.
Asep pun mendesak pemerintah untuk tidak lagi menjadikan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi setengah hati. Mereka menuntut adanya langkah konkret, mulai dari penyesuaian penghasilan berbasis beban kerja riil, pengakuan masa pengabdian, hingga skema pengangkatan bertahap menjadi PPPK penuh waktu.
Momentum Hari Buruh Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa keadilan bagi tenaga kerja tidak cukup diwacanakan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata. Tanpa itu, status PPPK paruh waktu hanya akan menjadi label baru bagi persoalan lama: kerja penuh, upah setengah.











