Berita  

Aktivis Ateng Sujana Kritik Pengupahan Petugas Kebersihan Garut, Desak Audit Anggaran Persampahan Rp17,4 Miliar

Solusirakyat.id-Garut- 14 Juli 2026 – Aktivis 98 dan pemerhati lingkungan hidup, Ateng Sujana, mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut terkait pengupahan ratusan petugas kebersihan. Ia menilai sistem honorarium yang diterapkan saat ini belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja yang setiap hari bertugas menjaga kebersihan lingkungan.

Menurut Ateng, Peraturan Bupati Garut Nomor 58 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pemberian honorarium harian sebesar Rp75.000 hingga Rp150.000 tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem pengupahan yang berada di bawah standar kebutuhan hidup layak. Ia menilai kesejahteraan petugas kebersihan seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Jangan berlindung di balik Perbup Nomor 58 Tahun 2025. Upah harian yang ditetapkan, jika diakumulasikan, bahkan tidak mencapai UMK Kabupaten Garut. Petugas kebersihan bekerja dengan risiko tinggi setiap hari, sementara anggaran persampahan mencapai Rp17,4 miliar. Pertanyaannya, ke mana anggaran itu dialokasikan jika kesejahteraan petugas masih belum terpenuhi?” kata Ateng, Selasa, 14 Juli 2026.

Ateng juga menyoroti rencana transisi tenaga kebersihan ke dalam skema alih daya (outsourcing) berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 198 Tahun 2023. Menurutnya, kebijakan yang hanya memprioritaskan sekitar 104 orang dari total sekitar 230 petugas kebersihan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Transisi ke sistem outsourcing bukan hanya soal kuota. Ini menyangkut masa depan para pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Jangan sampai ada petugas yang ditinggalkan atau kehilangan haknya akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka,” ujarnya.

Selain meminta evaluasi terhadap kebijakan pengupahan, Ateng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut membuka secara transparan penggunaan anggaran persampahan. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan.

“Kami meminta dilakukan audit terhadap anggaran persampahan agar masyarakat mengetahui penggunaannya secara terbuka. Jika anggarannya besar, maka kesejahteraan petugas kebersihan seharusnya menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ateng menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses pengadaan jasa alih daya agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Ia memastikan pengawasan akan dilakukan melalui jalur hukum maupun mekanisme pengawasan publik.

«”Kami akan mengawasi seluruh prosesnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran hak pekerja, pemotongan upah, atau penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada mereka yang setiap hari menjaga kebersihan daerah,” pungkasnya.

(Sumber Ayang Sunjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *