Solusirakyat.id-Garut- Persoalan dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali bergulir melalui jalur hukum dan administrasi.
Pihak ahli waris almarhum Cep Yoyo melalui Yopi Malik Muntaha telah menyampaikan permohonan tindak lanjut penanganan kepada Kapolres Garut. Permohonan tersebut dituangkan dalam surat berjudul “Permohonan Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Penyerobotan/Penguasaan Fisik Tanah” yang dilengkapi sejumlah dokumen perkara, dokumen pertanahan, bukti laporan atau pengaduan, serta SP2HP.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tanah yang dipermasalahkan, sekaligus menegaskan bahwa pihak pemohon memilih jalur hukum dan administrasi resmi.
Surat PN Garut Jadi Bagian Dokumen
Dalam permohonan kepada Kapolres Garut, pihak pemohon turut melampirkan surat Pengadilan Negeri Garut Nomor 1162/PAN.PN.W11-U8/HK.2.4/IX/2026 tanggal 16 September 2026.
Surat tersebut antara lain memuat penjelasan mengenai Putusan PN Garut Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.GRT dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/Pdt/2015/PT.Bdg.
Berdasarkan dokumen yang dicantumkan dalam permohonan, PN Garut menjelaskan bahwa putusan PN tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. PN Garut juga menerangkan Surat Keterangan PN Garut Nomor W11-U8/628/HK.04.10-V-2016 tanggal 26 Mei 2016, yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak 7 Desember 2015.
Namun, berdasarkan penjelasan PN Garut yang dikutip dalam surat permohonan, amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut tidak memuat penghukuman berupa penyerahan ataupun pengosongan objek tanah.
Atas dasar itu, pihak pemohon menyatakan tidak meminta PN Garut melakukan pengosongan, melainkan meminta Polres Garut menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Tekankan Proses Hukum, Bukan Main Hakim Sendiri
Yopi Malik Muntaha dalam surat permohonannya menegaskan penggunaan istilah “dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah” dimaksudkan agar proses penanganan dilakukan secara objektif berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Pemohon juga menyatakan siap melengkapi apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan.
Sejumlah dokumen yang disebut siap diberikan antara lain dokumen perkara, dokumen pertanahan, bukti penguasaan atau riwayat tanah, laporan atau pengaduan, SP2HP, serta dokumen pendukung lainnya.
Dokumen Juga Disampaikan ke PN, Kejaksaan dan Inspektorat
Persoalan tersebut tidak hanya disampaikan kepada Polres Garut. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, terdapat pula bukti tanda terima penyampaian dokumen kepada Pengadilan Negeri Garut, Kejaksaan Negeri Garut, dan Inspektorat Kabupaten Garut.
Tanda terima tersebut menjadi bukti administratif bahwa dokumen terkait persoalan tanah telah disampaikan melalui jalur resmi kepada sejumlah instansi.
Dengan demikian, perkembangan perkara kini menjadi bagian dari proses administrasi dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pemohon Minta Kejelasan Perkembangan Penanganan
Melalui surat kepada Kapolres Garut, pihak ahli waris meminta informasi mengenai status serta perkembangan laporan atau pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
Pemohon juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam tahapan pemeriksaan maupun penyelidikan.
Kini, perkembangan penanganan dugaan penguasaan fisik tanah tersebut menjadi perhatian. Pemohon berharap proses berjalan secara objektif dengan mengacu pada dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
Apabila masih terdapat kekurangan dokumen atau administrasi, pihak pemohon menyatakan siap memberikan kelengkapan sesuai kebutuhan proses penanganan.
Persoalan Blok Kaliki Ngemped selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Hermawan)












