Solusirakyat.id-Garut-Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama jajaran SKPD terkait menerima audiensi Aliansi Lembaga dan Masyarakat Bersatu (ALMATU) pada Senin, 7 September 2026.
Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Garut ini dihadiri unsur Dinas PUPR, DPMPTSP, Disparbud, DPMD, Dinas Perkim, Dinas Perumahan, Dishub, dan Satpol PP.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Garut Suprih Rozikin, SH, MH, dan dikoordinir oleh Irfan N.R selaku Koordinator ALMATU sekaligus Kabiro MSM Garut.
Dalam pertemuan tersebut, ALMATU menyampaikan 5 poin aspirasi utama:
1.Pengawasan pembangunan gedung yang berdiri melanggar GSB, GSS, GSJ, RUMIJA, LP2B, LSD dan aturan lainnya.
2.Solusi bagi pedagang yang terdampak penertiban.
3.Keterbukaan hasil evaluasi dan pengawasan Pemkab Garut kepada LSM ALMATU.
4.Penertiban parkir di kawasan Jalan Suherman, khususnya di depan rumah makan yang memicu kemacetan.
5.Sinergitas antar SKPD agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Dorongan Penertiban PKL Harus Berkeadilan
Rencana Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyulap kawasan Jalan Pasar Baru menjadi pusat relokasi pedagang kaki lima atau PKL dengan nama “Garut Market City” menuai gelombang penolakan dari masyarakat sipil.
Gabungan aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis lokal mengecam keras proyek yang digagas Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Garut tersebut. Mereka menilai Pemkab Garut melakukan alih fungsi jalan umum secara ilegal, menabrak aturan hukum, dan merugikan kepentingan publik.
“Pihak aliansi menyatakan bahwa penggunaan badan Jalan Pasar Baru untuk penempatan lapak atau tenda permanen PKL secara nyata merampas hak publik pengguna jalan,” tulis pernyataan aliansi.
Dinilai Langgar UU Jalan dan LLAJ
Koordinator aliansi menegaskan proyek penataan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022.
Aliansi secara spesifik menyoroti Pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.” Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain UU Jalan, alih fungsi fasilitas publik ini juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU LLAJ, aliansi menunjuk Pasal 28 ayat 1 yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu, marka, fasilitas pejalan kaki, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Sementara Pasal 274 dan 275 mengatur sanksi pidana kurungan dan denda bagi yang sengaja merusak atau mengganggu fungsi fasilitas jalan publik.
Merugikan Pengguna Jalan dan Pedagang Formal
Perwakilan aliansi dalam keterangannya, Senin 7/9, menyebut jalan tersebut dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD untuk kelancaran transportasi dan mobilitas publik, bukan untuk dialihfungsikan menjadi pasar baru yang menutup akses kendaraan.
Sementara Rudi Supriadi selaku Sekjen GM-FKPPI Garut berpendapat bahwa, “Dampak buruk dari alih fungsi jalan ini tidak hanya menyasar para pengguna jalan yang terjebak kemacetan, tetapi juga merugikan para pedagang formal dan pemilik toko legal yang berada di sepanjang Jalan Pasar Baru,” ujar Rudi Sekjen GM-FKPPI.
Selain itu Rudi Supriadi juga mempertanyakan legalitas sejumlah infrastruktur di ruang publik. “Kami juga mempertanyakan perizinan terkait tiang-tiang provider dan papan reklame yang banyak berdiri. Apakah sudah sesuai aturan dan bayar retribusi ke daerah?” ujarnya.
Sorotan Tata Ruang dan Penutupan Badan Sungai
Sekjen LSM WGAB, Budi Juanda, SH, menyoroti persoalan tata ruang di beberapa titik. Ia mempertanyakan kondisi tata ruang di sepanjang Jalan Ibrahim Aji.
Lebih lanjut, Budi menyoroti dugaan penutupan sebagian badan sungai pada ruas Jalan Rancabango dan badan sungai Babakanjaksi di Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, tepatnya di seberang Sentra Kuliner Ikan.
Ia meminta klarifikasi dan penjelasan resmi dari Dinas PUPR Garut. “Apabila penutupan badan sungai tersebut tidak memiliki izin, bahkan diduga melanggar peraturan yang berlaku, kami minta oknum pelanggarnya diproses sesuai hukum,” tegas Budi.
Dasar Hukum Penutupan Badan Sungai:
1.UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 65 ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu, merusak, dan/atau mencemari sumber daya air.
2. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 13: Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
3.Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2013 tentang RTRW mengatur sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dibangun permanen.
4.Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, denda, hingga sanksi pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam UU SDA.
Komitmen Tindak Lanjut
Menanggapi seluruh aspirasi, Ketua Komisi II DPRD Garut menyatakan bahwa hasil audiensi akan menjadi bahan dan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Pihak eksekutif yang hadir juga berkomitmen untuk melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi lebih lanjut.
Berita acara audiensi telah ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPRD dan perwakilan SKPD terkait sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
ALMATU berharap Pemkab Garut segera menindaklanjuti poin-poin tersebut demi terciptanya Garut yang tertib, berkeadilan, dan taat aturan.
Red)












