
solusirakyat.id (Garsel) — Fitnah bukan sekadar persoalan ucapan. Ketika kabar yang tidak benar disebarkan dari satu orang ke orang lain, melalui percakapan maupun media sosial, dampaknya dapat menghancurkan nama baik, memutus hubungan persaudaraan, menimbulkan konflik, bahkan merusak kehidupan seseorang.
Islam memberikan peringatan sangat keras terhadap perilaku tersebut. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
Ayat tersebut menjadi dasar penting agar setiap informasi tidak langsung dipercaya dan disebarluaskan sebelum diperiksa kebenarannya.
Lebih tegas lagi, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 19:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”
Peringatan ini menunjukkan bahwa orang yang sengaja berusaha membuat keburukan tersebar di tengah masyarakat bukanlah perkara ringan. Ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Cukuplah seseorang disebut pendusta apabila ia menceritakan semua yang ia dengar.”
(HR. Muslim)
Hadis tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun yang gemar menjadi penyambung informasi tanpa melakukan tabayyun. Mendengar sebuah kabar bukan berarti berhak langsung menyebarkannya.
PEMBUAT DAN PENYEBAR FITNAH SAMA-SAMA HARUS BERHATI-HATI
Dalam praktiknya, fitnah dapat bermula dari seseorang yang membuat atau mengarang informasi, kemudian diteruskan oleh orang lain tanpa memastikan kebenarannya. Bahkan orang yang mengetahui informasi tersebut belum terbukti benar tetapi tetap menyebarkannya, berpotensi ikut memperbesar kerusakan.
Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga lisan dan kehormatan sesama. Sebuah tuduhan yang tidak berdasar bukan hanya dapat menjadi dosa, tetapi juga dapat menimbulkan kezaliman terhadap orang yang menjadi sasaran.
Apabila fitnah berupa tuduhan zina terhadap seseorang tanpa menghadirkan empat saksi, perbuatan tersebut dapat termasuk qadzaf, yang memiliki ketentuan hukuman khusus sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur ayat 4.
Sementara itu, bentuk fitnah atau pencemaran nama baik lainnya tidak otomatis memiliki satu hukuman hadd tertentu dalam fikih, tetapi dapat termasuk ta’zir, yakni sanksi yang ditentukan oleh pihak yang berwenang sesuai perbuatan dan dampaknya.
JANGAN JADIKAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI TEMPAT MENYEBARKAN FITNAH
Di era digital, satu unggahan, pesan, rekaman, atau tulisan dapat tersebar dalam hitungan detik dan menjangkau ribuan orang. Karena itu, masyarakat harus semakin berhati-hati.
Jangan menjadi pembuat fitnah. Jangan menjadi penyebar fitnah. Dan jangan menjadi orang yang membantu membuat fitnah semakin luas.
Sebelum membagikan sebuah informasi, tanyakan terlebih dahulu: Benarkah? Ada buktinya? Sudah dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan?
Sebab, jari yang menekan tombol “bagikan” mungkin hanya membutuhkan satu detik, tetapi akibat dari informasi yang salah bisa ditanggung seseorang selama bertahun-tahun.
Tabayyun sebelum menyebarkan. Klarifikasi sebelum menuduh. Dan hentikan fitnah sebelum semakin banyak orang menjadi korban.










