Daerah  

Diduga Ada Perbedaan Data Letter C dan SHM, Pelapor Minta Polres Garut Beri Kepastian Penanganan

Solusirakyat.id-Garut – Dugaan perbedaan data pertanahan di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, kembali menjadi sorotan. Pelapor, Yopi Malik Muntaha, mempertanyakan surat Pemerintah Desa Samarang yang menyebut objek tanah telah bersertipikat SHM Nomor 233 Tahun 1984.

Menurut pelapor, SHM Nomor 233 berada di Blok Situsaer, bukan di Blok Kaliki Ngemped. Ia juga menduga terdapat perbedaan data Letter C yang menjadi dasar administrasi sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelapor meminta Polres Garut, Polda Jawa Barat, BPN Kabupaten Garut, dan Inspektorat Kabupaten Garut memeriksa kesesuaian Letter C, peta blok, lokasi tanah, dan SHM yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat.

Selain itu, pelapor berharap Polres Garut segera memberikan perkembangan resmi atas laporan yang telah disampaikan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Samarang belum memberikan tanggapan terkait perbedaan data yang dipersoalkan pelapor.

 

(Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *