Daerah  

Diduga Data Letter C dan SHM Berbeda, Pelapor Desak Polisi Usut Tuntas

Solusirakyat.id-Garut – Dugaan perbedaan data Letter C dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 233 Tahun 1984 kembali mencuat. Pelapor, Yopi Malik Muntaha, mendesak Polres Garut, Polda Jabar, dan BPN Garut mengusut riwayat penerbitan sertifikat yang diduga tidak sesuai dengan lokasi objek tanah.

Menurut pelapor, SHM Nomor 233 seharusnya berada di Blok Situsaer, bukan di Blok Kaliki Ngemped sebagaimana tercantum dalam surat Pemerintah Desa Samarang. Ia juga menilai terdapat perbedaan data administrasi yang harus ditelusuri secara menyeluruh.

Pelapor meminta penyidik memeriksa Letter C, buku tanah, peta blok, warkah, serta seluruh dokumen pendukung guna memastikan kebenaran riwayat sertifikat tersebut. Ia menegaskan objek sengketa juga telah menjadi bagian dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pemberian keterangan palsu atau penggunaan dokumen yang tidak benar, pelapor meminta aparat penegak hukum menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Samarang belum memberikan tanggapan terkait dugaan perbedaan data tersebut.

(Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *