Solusirakyat.id-Karawang-Komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran ob4t keras terlarang kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran Oba4t Ker4s Tertentu (OKT) di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok.
Seorang pemuda berinisial RRM (27) berhasil diciduk petugas beserta ribuan butir pil tram4d*l siap edar yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, membenarkan operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) subuh sekitar pukul 04.50 WIB tersebut.
Dari tangan pelaku yang berstatus sebagai pengedar ini, polisi menyita sejumlah barang bukti:
1.215 butir pil tram4dol (Ob4t Keras Golongan G) 1 unit handphone (diduga untuk transaksi)
1 pak plastik klip bening
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku juga positif mengonsumsi ob4t ker4s tersebut sebelum ditangkap. Saat ini, RRM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Karawang menegaskan akan terus memburu jaringan penyuplai utama di atasnya demi menjaga lingkungan Karawang yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terl4rang.
Warganet Karawang, yuk tetap waspada! Segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Bersama kita perangi peredaran ob4t terlarang!
(Humas)












