Berkas Permohonan Warkah Tanah Resmi Diserahkan ke Pemdes Samarang, Langkah Awal Menuju Kepastian Hukum

Solusirakyat.id-Garut – Proses administrasi permohonan warkah tanah di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, memasuki tahapan baru. Yopi Malik Muntaha secara resmi menyerahkan berkas permohonan kepada Pemerintah Desa Samarang, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Berkas tertanggal 13 Juli 2026.

Berdasarkan berita acara tersebut, Pemerintah Desa Samarang telah menerima berkas permohonan pembuatan warkah tanah dengan Nomor Surat 1307/2026. Dokumen serah terima ditandatangani oleh Yopi Malik Muntaha sebagai pihak yang menyerahkan berkas dan Alit Yunengsih sebagai pihak yang menerima.

Penyerahan berkas ini menjadi bukti bahwa permohonan telah diterima secara administratif oleh pemerintah desa. Tahapan berikutnya diharapkan meliputi penelitian terhadap kelengkapan dokumen serta proses penerbitan warkah tanah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan tersebut dinilai memiliki arti penting karena objek tanah yang dimohonkan sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum. Oleh sebab itu, setiap tahapan administrasi diharapkan mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Yopi Malik Muntaha berharap Pemerintah Desa Samarang dapat memproses permohonan tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa penundaan yang tidak beralasan, sehingga hak-hak hukum pemohon dapat memperoleh kepastian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Samarang dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, khususnya dalam bidang administrasi pertanahan yang kerap menjadi sumber sengketa apabila tidak ditangani secara cermat.

Dengan diterimanya berkas permohonan tersebut, proses administrasi kini memasuki tahapan verifikasi. Hasil dari proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan.

(Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *