Daerah  

‎Diduga Ditilep Bantun, Warga Minta Proses Hukum Oknum Mantan Pendamping PKH Desa Tanjungjaya

Solusirakyat.id-Garut – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di wilayah Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga bernama Siti Aisyah, lahir di Garut, 2 September 1991, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kampung Sindanglaya RT 002 RW 002, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

‎Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Siti Aisyah telah memberikan kuasa kepada Karang Taruna Desa Tanjungjaya untuk membantu mengungkap dan menyelesaikan permasalahan yang diduga berkaitan dengan bantuan sosial PKH atas namanya.

‎Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, awalnya pendamping PKH yang bersangkutan, yakni Ai Agustiani, diduga tidak mengakui adanya bantuan PKH yang diterima atas nama Siti Aisyah. Bahkan, menurut sumber tersebut, sempat disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan bantuan sosial.

‎Namun setelah dilakukan penelusuran melalui data desil kesejahteraan sosial, ditemukan nama Siti Aisyah sebagai penerima manfaat. Selanjutnya Karang Taruna Desa Tanjungjaya melakukan klarifikasi kepada pihak pendamping PKH terkait keberadaan bantuan tersebut.

‎Dalam proses klarifikasi, pendamping PKH disebut sempat mengarahkan pihak yang mempertanyakan bantuan tersebut untuk meminta keterangan kepada pihak bank penyalur. Akan tetapi, karena Siti Aisyah telah memberikan kuasa penuh kepada Karang Taruna Desa Tanjungjaya, penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya diadakan musyawarah di tingkat desa yang dihadiri sejumlah pihak terkait.

‎Dari hasil musyawarah tersebut, menurut informasi yang diperoleh, diketahui bahwa atas nama Siti Aisyah memang tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH. Dalam forum tersebut turut hadir pihak bank, pendamping PKH Desa Tanjungjaya, serta beberapa pendamping PKH lainnya.

‎Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya pengembalian uang sebesar Rp5.250.000 kepada pihak yang bersangkutan. Meski demikian, sebagian warga mempertanyakan apakah pengembalian uang semata dapat menghapus dugaan perbuatan yang telah terjadi.

‎Sejumlah warga Desa Tanjungjaya menilai bahwa apabila benar terjadi penyalahgunaan bantuan sosial, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.

‎Warga juga meminta agar Dinas Sosial Kabupaten Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.

‎Selain itu, masyarakat meminta agar apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap status pendamping PKH yang bersangkutan. Diketahui, menurut informasi warga, yang bersangkutan saat ini telah bertugas sebagai pendamping PKH di Desa Depok.

‎Tinjauan Hukum

‎Apabila dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. ‎Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
‎ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana karena penggelapan.

1. ‎Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
‎ Apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian.

1. ‎Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
‎ Yang mengatur bahwa bantuan sosial harus disalurkan secara tepat sasaran kepada penerima manfaat yang berhak.

1. ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
‎ Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.

‎Namun demikian, penentuan adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta menjamin terpenuhinya asas praduga tak bersalah.

(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *