Berita  

DPMPTSP Garut Terima Surat Keberatan Terkait Permohonan Peninjauan Kembali IMB

Solusirakyat.id-Garut – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut secara resmi menerima surat keberatan dan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Yopi Malik Muntaha pada 3 Juli 2026. Penerimaan surat tersebut dibuktikan dengan tanda terima resmi dari DPMPTSP.

Surat keberatan itu diajukan sebagai respons atas surat tanggapan DPMPTSP tertanggal 30 Juni 2026 mengenai permohonan pencabutan IMB Nomor 503/1374/444-IMB/DPMPT/2019.

Dalam keberatannya, Yopi Malik Muntaha menilai tanggapan DPMPTSP belum mempertimbangkan fakta hukum penting, yakni Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.GRT juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemohon menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah semestinya menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan. Ia meminta DPMPTSP melakukan verifikasi langsung terhadap putusan tersebut serta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum apabila tetap berpendapat bahwa IMB dimaksud tidak perlu ditinjau kembali.

Selain itu, surat keberatan juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan dan kewajiban pejabat untuk memeriksa seluruh fakta serta dokumen yang relevan sebelum mengambil keputusan.

Yopi menyatakan, apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut antara lain berupa pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman serta langkah hukum lain yang tersedia.

Dengan telah diterimanya surat keberatan tersebut, proses kini memasuki tahap menunggu jawaban resmi dari DPMPTSP Kabupaten Garut. Respons instansi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah proses administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

(Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *